Rabu, 24 April 2013

Prinsip-prinsip dalam Muamalah

Menyimak pagi bersama khasnya aktivitas awalan: sang pedagang dengan lapaknya, sang karyawan dengan berkasnya, mahasiswa dengan makalahnya, pengangguran dengan harapannya, tukang rumput dengan guntingnya, nelayan dengan lautnya, petani dengan musim tanamnya, polantas dengan peluitnya, pengacara dengan kasusunya, dan lain-lain.
Itulah gambaran umum tentang muamalah. Interaksi manusia dengan segala tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keduniaan. Interaksi ini diatur dalam Islam dalam Fiqh Muamalat. Berbeda halnya dengan Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalat bersifat lebih fleksibel dan eksploratif. Hukum semua aktifitas itu pada awalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, inilah kaidah ushul fiqhnya. Fiqh Muamalat pada awalnya mencakup semua aspek permasalahan yang melibatkan interaksi manusia, seperti pendapat Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan. Tapi, sekarang Fiqh Muamalat dikenal secara khusus atau lebih sempit mengerucut hanya pada hukum yang terkait dengan harta benda.

Begitu pentingnya mengetahui Fiqh ini karena setiap muslim tidak pernah terlepas dari kegiatan kebendandaan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhannya. Maka dikenallah objek yang dikaji dalam fiqh muamalat, walau para fuqaha (ahli fiqih) klasik maupun kontemporer berbeda-beda, namun secara umum fiqh muamalah membahas hal berikut : teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad yang terdiri dari jual-beli, sewa-menyewa, sayembara, akad kerjasama perdagangan, kerjasama bidang pertanian, pemberian, titipan, pinjam-meminjam, perwakilan, hutang-piutang, garansi, pengalihan hutang-piutang, jaminan, perdamaian, akad-akad yang terkait dengan kepemilikan: menggarap tanah tak bertuan, ghasab (meminjam barang tanpa izin – edt), merusak, barang temuan, dan syuf’ah (memindahkan hak kepada rekan sekongsi dengan mendapat ganti yang jelas).
Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1. Maisir
Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS 2:219)

Dan Firman Allah swt dalam Srah Almaidah :

 
  
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.



2. Gharar
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami sebagai berikut :
- Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu wujud atau tidak;
- Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;
- Transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.
Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Atau kegiatan para spekulan jual beli valas.
3. Haram
Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya mnejadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4. Riba
Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.
Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39
.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
          Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada    rang
          Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161
       
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imran : 130.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah mengharamkan riba. QS. Al Baqarah : 278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
5. Bathil
Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.
tulisan ini dikutip dari www.fimadani.com. Untuk melihat teks aslinya silahkan klik di SINI

Selasa, 16 April 2013

Tugas 3 Teori Politik 2013.1 UT




BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang          
Kesadaran gender, merupakan kebangkitan pemikiran terhadap peranan perempuan dalam pembangunan. Berdasarkan fakta yang ada data statistik menunjukan bahwa jumlah perempuan jauh berlipat ganda populasinya dibandingkan pria. Namun kiprah yang yabg sesuai realita adalah masih sangat jauh dari presentasi perbandingan jumlah. Mengapa?  Jawabannya tidak lain adalah kesadaran terhadap gender yang masih jauh dari harapan atas peranan perempuan itu sendiri. Melihat fenomena ini tentu tidak semata-mata menyebut bahwa  peranan perempuan dalam pembangunan ini kurang apalagi tiada ada. Sejak zaman prasejarah perempuan telah memiliki peran strategis dalam perkembangan peradaban. Dari sejarah turunnya Adam ke bumi, perajalan para Rasul dan kisah kejayaan seorang raja yang memimpin imperium. Semua peristyiwa penting dalam sejarah perjalanan peradaban dunia, baik berskala besar maupun kecil atau hingga pada tingkat tatanan terendah sekalipun seperti desa atau kampung, perempuan selalu mempunyai peran. Namun dalam sejarah perjalan panjang tersebut perempuan selalu berada di belakang layar dan memotivasi adanya perubahan, apakah ke arah yang lebih baik atau ke arah yang lebih buruk. Dalam kisah beberapa kejadian penting selalu melibatkan perempuan hebat dalam perjalanan narasinya. Nabi Ibrahim as menjadi kuat karena ada Sarah dan Hajar. Fir’aun yang kejam berjaya karena ada perempuan kuat yaitu Asiah. Sedangkan Nabi Muhammad saw pun mampu merubah peradaban dunia dengan gerakan tauhidnya karena ada Khodijah yang menopang dan mendampinginya. Dalam kisah lain kejayaan Constantain pun tidak luput dari peran Cleopatra atas tampu kekuasaaanya di Romawi. Bahkan dalam pergerakan budaya sebagai penggiat civil society pu tak pelak dari peran perempuan dalam arah gerakannya.
2.      Tinjaun Masalah.
Peranan Perempuan khususnya di Indonesia dalam kehidupan sosial masih perlu peningkatan. Hal tersebut dilihat dari kesiapan para calon legislator yang kesulitan mencari caleg perempuan. Bahkan quota yang hanya 30% saja masih banyak kesulitan untuk memenuhinya.
3.      Rumusan Masalah
Dari problem tentang peran perempuan maka perlu ditilik dari beberapa sisi, yaitu :
a.      Menelaah peran positive perempuan dalam tatanan masyarakat beradab yaitu masyarakat madani atau dikenal juga dengsn istilah civil society.
b.      Dari perkembangan demokrasi, perempuan khusus di Indonesia masih perlu meningkatkan kesadarannya atas peran mereka di panggung politik.
c.       Dari representasi yang ada , tentu perempuan  mempunyai peran yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
 

BAB II
PEMBAHASAN.
A.     Topik bahasan
KPU: Tak Ada Pengecualian Syarat 30% Caleg Perempuan



Senin, 01 April 2013

Jakarta - Syarat kuota minimal 30% caleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan sebenarnya bukan peraturan baru. Maka tidak ada alasan menghapuskannya dalam Pemilu 2014 mendatang. Partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, akan KPU jatuhi sanksi.

"Pengaturan tentang pencalonan perempuan, kami yakini sesuai Undang-undang pemilu, kita akan tetap seperti apa adanya," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, tersedia cukup waktu bagi parpol untuk merekrut bakal caleg perempuan. Kekurangan data administrasi yang ada pada saat DCS diserahkan, juga dapat disusulkan kemudian.

"Jadi kalau dalam pencalonan sampai masa kami memverifikasi, menginformasi kekurangan, dan perbaikan di akhir Mei, bila tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan, tentu tidak memenuhi syarat," tegasnya. Lebih lanjut Hadar mengingatkan setiap parpol tidak membuang-buang waktu dengan mempermasalah sanksi yang dikenakan. Waktu yang ada justru harus dioptimalkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Tapi persyaratan pencalonan tidak terpenuhi, kendati sudah ada kesempatan memperbaiki, tidak memenuhi syarat. Jadi DCT tidak ada bagi parpol yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU, Ida Budhiati menyebut Undang-undang telah menjamin aspek keterwakilan perempuan dalam politik. 
"Spirit jaminan perlindungan HAM dan hak perempuan diadopsi dalam norma hukum kita. Jadi tidak hanya lihat Undang-undang pemilu, tapi lihat saja lahirnya paket UU Politik," kata Ida.
Undang-undang yang diatur dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan perempuan minimal 30 persen adalah merupakan wujud kesadaran para pembuat Undang-undang.
"Kewajiban atau larangan. Tapi dalam beberapa pasal tentang keterwakilan perempuan adalah kewajiban sehingga tidak terpenuhi artinya tidak memenuhi syarat," ujarnya.

B. Menelaah Peranan Perempuan dari sisi Civil Society.
Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Ciri dari peradaban yang mempunyai tarap sekelas civil society (masyarakat madani) adalah sebegi berikut :
1.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
2.      Demokratisasi
3.      Toleransi
4.      Pluralisme Sosial
5.      Keadilan Sosial (Social justice)
6.      Partisipasi sosial
7.      Supremasi hukum
Dari ciri-ciri tersebut untuk menjadikan telaahan dalam peran serta perempuan dalam sistem politik adalah demokratisasi, keadilan sosial, dan partisipasi. Dari sisi demokratisasi tentu terkait dengan proses pendemokrasian yang berkeadilan sosial dan menuntut partisipasi sosial perempuan itu sendiri. Dari angka suara perempuan yang dimaksud adalah peran serta suara yang masuk kepada caleg perempuan, yaitu sekitar 16 % dari total suara. Angka tersebut tentu stidak dapat dikatakan mewakili perempuan dalam  proses scaningnpartsiasipasi. Suara perempuan adalah suara perempuan itu sendiri dalam proses demokratisasi. Dimana perempuan mempunyai kebebasan untuk memilih sesuai dengan nuraninya tanpa ada paksaan atau pengaruh dari pihak lain.Jika yang menjadi tolak ukur adalah persentase pendatan kursi dalam PEMILU Legeslatif, maka angka itu masih dalam tahap kuantitas. Dimana standar partisipasi diukur dalam angka masih menjadikan polemik apakah keterwakilan perempuan akan membawa hasil positive dalam proses pembelajaran politik menuju masyarakat madani (civil society). Yang terpenting dalam proses partisipasi yang berkeadilan sosial adalah keberpihakan kebijakan kepada kepentingan perempuan secara kodrati maupun kiprah dan perannya dalam pembangunan. Disadari atau tidak perempuan mempunyai peran strategis dalam proses pembangunan dan berperadaban. Dalam ajaran islam dijelaskan bagaimana perempuan menjadi tulang punggung negara (hadits). Dari sisi fungsi tanpa partisipasi alamiah pun sudah tampak manfa’at positivenya. Hanya saja yang perlu ditakar adalah seberapa besar penghargaan bangsa ini terutama oleh kaum Adam terhadap peran strategis yang diperankan oleh wanita. Dalam pembangunan manusia seutuhnya yang berperadaban perempuan mempunyai empati yang tidak dimiliki oleh kaum Adam. Bahkan literatur islam banyak menuliskan tentang kekuatan wanita yang dapat merubah dunia, baik secara reformasi maupun revolusi. Dalam kiprahnya tanpa perempuan peradaban akan ambruk seperti banguna tnpa tiang penyangga. Perempuan dengan naluri keibuan akan jauh lebih sabar dalam mendidik anak dibandingkan kaum Adam. Perempuan akan mampu membesarkan anak tanpa lelaki disampingnya, sedang lelaki tidak mampu melakukan itu tanpa wanita disampingnya. Dari sisi pembangunan moral puan perempuan manjadi toalk ukur moral sebuah bangsa. Baik dan buruknya moral suatu bangsa akan dapat diukur dari moral perempuannya.
Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana keberpihakan pkebijakan yang tidak diskriminatif kepada perempuan. Setiap warga negara memiliki posisi yang sama dari sisi hukum dan HAM bahkan dari kehidupan yang layak termasuk untuk mendapatkan pekerjaan. Akan tetapi secara kodrati lelaki dan perempuan tidaklah sama. Dari kemampuan fisik dan kepekaan batin mempunyai keunggulan masing-masing. Secara kodrati perempuan mempunyai hak istirahat setiap bulannya. Maka istirahat bulanan tersebut juga adalah hak setiap perempuan, apakah poisis dia sebagai istri ataupun sebagai wanita karir. Dalam UU kepegawaian maupun perburuhan belum ada yang mengatur hak istirahat bulanan dalam rangka haid bagi wanita. Nah persoalan mendasar seperti tentu menjadi perhatian serius, tapi apakah sudah ada yang menyuarakan di gedung pas parlemen? Jawabannya masih belum ada. Pembelaan terhadap kaum perempuan masih sebatas kuantititas keterwakilan perempuan di parlemen dan presentasi jabatan politik seperti Kepala Daerah dan Birokrasi strategis. Dalam kenyataannya hak perempuan belum dibahas secara total., sehingga substansi tentang keperempuanan sebatas angka keterlibatan saja.
Banyak persoalan terkait quota 30% caleg perempuan setiap parpol. Di daerah yang sama caleg perempuan menjadi mutiara yang tak  berharga tapi tetap dikejar karena UU yang mengatur mewajibkan memenuhi quota tersebut. Anehnya keluhan kesulitan itu justru datang dari partai yang banyak menyuarakan emansipasi wanita. Sementara dari partai yang tidak getol menyuarakan seperti partai-partai berbasis islam hampir tidak ada yang mengeluh terkait penjaringan. Dari fenomena ini, menunjukan bahwa wacana keterwkilan perempuan hanya sekedar pepesan kosaong. Pihak yang menyuarakan tampak tidak siap dengan konsekuensinya. Sementara partai yang dalam gerakan akar rumputnya mapan cenderung terorganisir dan memiliki kemapanan dalam penjaringan. Meskipun ada sekularisasi dalam proses interksi sosial, ternyata sisi positive sekularisasi antara perempuan dan laki-laki ternyata membuat partisipasi perempuan manjadi lebih siap. Dalam ajaran islam fundamentalis sangat menghargai hijab bagi laki-laki dan permpuan. Sebagai contoh untuk memperhatikan hal-hal yang privasi bagi perempuan dalam pelayanan medis islam mewajibkan ada dokter laki-laki dan dokter perempuan di spesialisasi yang sama agar setiap pasien dapat dilayani dengan baik. Atau dalam komunitas pesantren fundamentalis Santriwati harus diajar oleh ustadzah dan santri harus diajar oleh ustadz. Aturan ini akan mengarah pada tanggung jawab laki-laki dan perempuan untuk menjadikan kewajiban individu untuk membekali diri dalam memenuhi kebutuhan sistemnya.
Nah dalam menyikapi partisipasi perempuan dalam demokratisasi perpolitikan Indonesia perlu dimulai dari ruang lingkup sosial yang kecil seperti sekolah/pesantren. Dalam sistem klasik telah memberikan ruang gerak yang besar dangan adanya sekularisasi gender. Dalam Sistem sosial modern yang membawa arus liberalisasi dimana tidak ada lagi pendikotomian antara laki-laki dan perempuan menjadikan perempuan sulit bergerak mengingat jumlah perempuan jauh lebih banyak dibanding laki-laki, statistik sosial menunjukan angka 1:5. Secara kodrati responden cenderang akan memilih lawan jenis yang menarik hatinya. Jika responden kebanyak perempuan maka yang terpiliha dalam penokohan kemungkinan besar adalah laki-laki. Dari hasil pengamatan saya justru penokohan wanita banyak disuarakan oleh laki-laki dan dipilih oleh laki-laki.
Dari pengamatan tersebut bahwa perilaku akan dominan dalam proses penokohan. Sehingga sangat wajar jika keterwakilan perempuan sangat minim, berdasarkan tingka laku para perempuan cenderung memilih lakji-laki dari berbagai kriteria, mulai kharismatik, kemampanan financial hingga ketampanan figur. Angka 16% suara perempuan yang diraih tidaklah murni dipilih perempuan. Dari angk tersebut masih kalah jauh dengan suara golput yang mencapai 20%.
Ada beberapa faktor dalam upaya mengejar quota 30% caleg perempuan, antara lain :
a.       Kemapanan financial,
b.      Kemandiriana dalam berinteraksi pada saat sosialisasi,
c.       Sikap dan mental dalam menghadapi gesekan politik baik dari eksternal maupu internal parpol.
Dalam Stratifikasi gender tentu persoalan di atas akan mudah ditangani jika kiprah perempuan dimulaui dari sekularisasi gender yang memaksa kaum perempuan untuk memenuhi kebutuhan sosialnya, termasuk peran fungsional yang harus dipenuhi.

C.     Optimalisasi Peran Perempuan dalam Demokratisasi di Indonesia
Disadari atau tidak bahwa komunitas perempuan adalah mayoritas. 80% penduduk indonesia adalah perempuan jika didasrkan kepada rasio 1:5 antara penduduk laki-laki dan perempuan. Dalam kenyataan kiprah perempuan tidaklah berimbang dengan persentasi jumlah pada populasi penduduk. Kesadaran dalam berpolitik sebagai bagian dari dunia sosial atas keterwakilan perempuan secara kuantitas (angka) maupun kualitas (substansi keperempuanan) tentu harus dapat direalisasikan oleh aksi nyata perempuan itu sendiri. Dalam penceraha menuju bangsa berperadaban tentu pembangunan tidak dapat dilakukan oleh laki-laki saja. Perempuan dengan peran strategisnya perlu mengambil peran. Ada hal-hal tertentu yang tidak akan terpikirkan oleh politisi laki-laki yang sulit untuk diaspirasikan.
Dalam Alqur’an sebagai kitab suci alqur’an begitu banyak ayat yang membahas tentang perempuan bahkan ada surat khusus yang membahas perempuan yang terkait dengan perintah bangkit sesuai dengan fungsi dan peran strategis dalam pembangunan, terutama menuju bangsa yang beradab menuju masyarakat madani (civil society). Kesadaran dalam berpolitik dan berdemokrasi harus dibangun sejak dini dengan menanam jiwa musyawarah dalam setiap kebijakan yang dimulai dari keluarga, lingkungan pendidikan dan akan berlanjut ke dunai sosialnya. Fenomena yang terjadi justru eksploitasi perempuan dengan pakaina serba minim dengan mengumbar aurat seperti model pada majalah-majalah yang tidak pantas, iklan seperti kendaraan mewah, hingga ekspolitasi wanita di atas panggung. Jika tradisi ini dpertahanakan maka ekspoitasi yang melanggar norma susila dan norma agama akan terus bergulir dan dianggap seni meski kenyataannya adalah daya tarik bagi para penggemarnya yang semuanya hanya diukur dari sisi bisnis saja.
Persoalan seperti di ats hanya dapat disuarakan oleh para perempuan yang lebih paham akan adab yang semestinya. Hak-hak perempuan seperti pra nikah dan pasca nikah/cerai masih harus diperjuangkan. Berapa banyak kaum hawa harus membesarkan anak dan mendidiknya yang semuanya berkonsekuensi anggaran/biaya dengan seorang diri tanpa ada perhatian dari mantan suaminy yang secara hukum baik hukum agama maupun negara mempunyai kewajiban yang tidak akan putus sampai anaknya dewasa. Persoalan sosial seperti ini, akan tepat sasaran jika pembuatan kebijakan disertai dengan perempuan pula. Meskipun perangkat hukum sudah ada, tapi kenyatannya fenomena seperti penelantaran anak oleh ayah bologisnya masih saja banyak terjadi.
Dalam realita seperti ini, peran wperempuan dalam panggung politik harus dioptimalkan agar terjadi keseimbangan dengan upaya optimalisasi hak-hak perempuan itu sendiri sacara glbal dan mendasar.


BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Peran serta perempuan dala percaturan politk dalam mewujudkan bangsa yang beradab sebagai proses demokratisasi harus mendapat perhatian serius. Keseriusan itu selain kesadaran gender yang disadari kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) juga peran serta perempuan itu sendiri. Sebagai sasaran emansipasi, perempuan juga harus menjadi agen emansipasi yang menjadi motor atas perubahan damal proses demokratisasi.

B.   SARAN
Saran pembuat tugas adalah adanya pembelajaran politk bagi perempuan sekaligus pemberdayaan yang optimal demi terwujud masyarakat madani (civil society) yang berdasarkan Pancasila. Dalam kehidupan yang penuh dinamika dan rawan terjadinya distosrsi sosial sebagai dampak dari globalisasi, maka perempuan dengan populasi yang menacapai 80% tentu mempunyai peranan yang tidak kecil. Masyarakat madani (sivil society) adalah masyarakat yang mempuyai peradaban. Unsur-unsur peradaban diikat oelh norma, mulai norma hukum, adat, morarl hingga susila.

C.   DAFTAR PUSTAKA


Minggu, 14 April 2013

Perilaku Menyimpang (Sosiologi)

Dalam hidup bermasyarakat setiap individu diharapkan untuk selalu berperilaku yang konformis yang perilaku yang sesuai dengan perilaku yang diahrapkan oleh masyarakat. Ketika seseorang tidak berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat maka ia di cap memiliki perilaku yang menyimpang .

Topik tentang perilaku menyimpang adalah topik yang banyak mengundang perdebatan di masyarakat, dalam hal menentukan mana perilaku yang dianggap menyimpang, menentukan perilaku mana yang perlu dihukum, siapa pihak yang menentukan dll. Perilaku yang dianggap normal di satu masyarakat mungkin akan dianggap menyimpang pada masyarakat yang lain. Jadi adanya perbedaan dalam nilai yang dianut adalah sumber dari adanya perbedaan dalam pendefinisian tentang penyimpangan.

Pada umumnya orang berpendapat bahwa perilaku menyimpang adalah suatu perilaku yang buruk, karena perilaku tersebut dapat menimbulkan masalah sosial. Pandangan tersebut diberikan lebih dikarenakan akibat negatif yang ditimbulkan oleh perilaku menyimpang dan para ahli menyebutnya dengan konsep disfungsi. Tetapi perilaku menyimpang juga mempunyai konsekuensi positif bagi kehidupan sosial dan hal tersebut disebut dengan fungsi, dimana banyak orang yang menyimpang dari norma yang kemudian malah menciptakan kesempatan untuk mereka untuk diakui identitas dan pekerjaan menyimpangnya. Fungsi dari perilaku menyimpang antara lain menghasilkan konformitas, memperkuat ikatan kelompok dan menyebabkan adanya perubahan.

Apapun konsekuensi sosial suatu perilaku menyimpang apakah difungsional maupun fungsional, perilaku meyimpang bukanlah sesuatu yang mempunyai makna baik atau buruk. Tetapi lebih mengarah pada konsekuensi dari terjadinya perilaku menyimpang, ada yang mengarah pada stabilitas, pemeliharaan dan kelancaran sistem tetapi ada pula yang mengarah terjadinya disorganisasi sosial . Apapun kasusnya perilaku menyimpang adalah sesuatu yang tidak dapat terhindarkan kejadiannya di dalam masyarakat.

Relativisme budaya berasumsi bahwa perilaku, ide dan suatu produk dapat dimengerti dalam konteks budaya dan masyarakat dimana perilaku, ide dan produk tersebut bagian dari sistem tersebut. Pandangan relativisme melihat bahwa penyimpangan dapat diinterpertasi hanya dalam konteks sosio kultural dimana penyimpangan tersebut terjadi. Misalnya membunuh bukan suatu perilaku menyimpang bila terjadi dalam situasi perang, tetapi akan menjadi perilaku menyimpang jika dilakukan oleh seorang anak terhadap temannya di sekolah.

Subkultur perilaku menyimpang muncul ketika orang yang menyimpang membentuk komunitas sendiri dengan norma dan nilai mereka sendiri. Subkultur perilaku menyimpang tersebut akan menjaga mereka tetap dalam suatu lingkungan dalam berhubungan dengan orang yang “normal” dimasyarakat. Mungkin Anda seringkali melihat bahwa para pengemis, anak jalanan, penjahat ataupun pemulung sebenarnya punya komunitas sendiri dengan sesama pelaku menyimpang lainnya dimana mereka bisa saling bebas berinteraksi, tanpa harus takut ataupun canggung satu sama lain karena nilai dan norma yang dianutpun akan cenderung sama, meskipun masyarakat akan melihat bahwa komunitas mereka menyimpang.

Subkultur perilaku menyimpang akan meliputi sistem nilai, perilaku, sikap dan gaya hidup yang berlawanan dengan budaya yang dominan dalam masyarakat dimana subkultur itu berada (Kornblum; 2000; 199). Anggota subkultur merupakan bagian dari anggota masyarakat secara keseluruhan, mereka juga mempunyai keluarga, teman diluar subkultur mereka sendiri. Subkultur pengguna dan pemasok narkoba menyediakan cara-cara dimana orang-orang yang terlibat dalam aktivitas perilaku menyimpang biasanya mengembangkan bahasa dan norma mereka sendiri. Banyak kata-kata tertentu yang hanya diketahui artinya oleh sesama anggota dalam subkultur tersebut.

Suatu tindakan yang dinyatakan tidak menyimpang dalam satu situasi tidak berarti bahwa tidak menyimpang pula di tempat lain. Jadi penyimpangan tidak hanya terdiri dari serangkaian tindakan saja tetapi juga respon kelompok, definisi dan makna yang melekat pada perilaku tersebut, sehingga definisi penyimpangan dapat bervariasi tergantung situasi. Hal-hal yang mempengaruhi pada pendefinisian perilaku menyimpang yang berbeda berkaitan dengan waktu, tempat, situasi dan status sosial

Materi inisiasi 6 UT, 2013.1 Pengantar Sosiologi

Civil Society (Masyarakat Madani)

Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b.      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d.      Pluralisme Sosial
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan. Namun pluralisme dimaksud adalah pluralisme secara sosiologi yang memiliki makna sosial, bukan pliralisme Teologi yang memiliki makna ketuhanan, dimana pemeluk keyakinan berbeda saling mengakui kebenaran pemeluk lain yang akan melahirkan Ideologi baru terhadap cara pandang Tuhan. Pluralisme sosial akan lebih mudah diterima di kalangan manapun, dimana toleransi menjadi modal kuat dalam membangun peradaban Sosial. Seperti yang terjadi pada PIagam Madinah yang menyatukan empat kelompok beragama dalam kehidupan sosial, yaitu Muslim, Nasrani,Yahudi dan Majusi. Toleransi maknanya berbeda dengan Partisipasi, dimana Toleransi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemeluk keyakinan lain untuk menjalankan ibadah/ritual sesuai dengan ajaran dan aturan yang berlaku. Namun jika suatu perayaan/ibadah mengundang tokoh keyakinan lain maka itu masuk ke ranah partisipasi yang mana arah pluralisme menuju kepada pluralisme teologi.
e.       Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.        Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.      Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh.

Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI),Muhammadiyah dan NU (sesuai dengan urutan kelahiran) telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia yaitu yang pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak munkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara. Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi. Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara:
1.      Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.      Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.      Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
 Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas ari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politk, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh parti politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut. 
Masyarakat madani itu memiliki tujuan yang bisa dilihat dari segi politik dan segi ekonomi. Dalam arti politik, masyarakat madani (civil society) bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, masyarakat madani (civil society) berusaha melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidak pastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip masyarakat madani bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa.Masyarakat sipil yang berkembang dalam masyarakat Barat secara teoritis bercorak egilitarian, toleran, dan terbuka, nilai-nilai yang juga dimiliki oleh masyarakat Madinah hasil bentukan Rasulullah. Masyarakat sipil lahir dan berkembang dalam asuhan liberalisme sehingga hasil masyarakat yang dihasilkannya pun lebih menekankan peranan  dan kebebasan individu, persoalan keadilan sosial dan ekonomi masih tanda tanya. Sedangkan dalam masyarakat madani, keadilan adalah satu pilar utamanya.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial. Strategi membangun masyarakat madani di Indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik. Masyarakat sipil mengejewantah dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi komunitas, media dan lembaga pendidikan. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi- organsasi lainnya.
 Dikutip dari http://jumadibismillahsukses.blogspot.com/2013/02/masyarakat-madani.html, untuk lebih jelasnya anda dapat mebukany pada link tersebut.