Sejarah lahirnya kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari
abad-abad kegelapan Eropa saat
diperintah oleh raja-raja tirani atas nama agama Gereja yang kejam. Pembakaran, inquisisi, penyiksaan dan kematian menjadi
kelaziman bagi mereka yang berani menghadapi tirani ini. Para ilmuwan, pemikir
dan sarjana tidak luput dari ancaman hukuman dan pelecehan atas pandangan
mereka. Ilmuwan Galileo yang terkenal, misalnya, dihukum bid'ah pada tahun 1633
dan menghabiskan sisa hidupnya dalam tahanan rumah karena mengklaim bahwa bumi bergerak mengelilingi
matahari.
Setelah reformasi dan penerapan sekularisme di Eropa Barat
dan Amerika yang baru merdeka, giliran belenggu gereja yang tersisihkan dari kehidupan
publik. Mulai saat itu, negara-negara sekuler baru berdiri dengan beberapa
sendi utama, seperti kebebasan ekspresi individu, dan kebebasan beragama untuk
semua warganya. Hal ini tercermin dalam pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia yang diadopsi
oleh PBB pada tahun 1948, "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;
hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
tanpa batas."
Oleh karena itu kebebasan berbicara dan
berekspresi merupakan salah satu pilar dari cara hidup Barat dan dianggap
sebagai hak asasi manusia. Barat kemudian menyebarkan kepada dunia Islam bahwa
kebebasan dan demokrasi adalah satu-satunya jalan jika mereka ingin maju dan membersihkan
diri dari kediktatoran yang menindas mereka.
Untuk dapat lebih jelasnya tentang kebebasan berekspresi silahkan klik di SINI agar dapat meninjau perpsktifnya dari sisi Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar