Minggu, 15 Maret 2015

Sistem Informasi Manajemen

1. Pengertian dan Manfa"at SIM
Definisi SIM, Sistem Informasi Manajemen Informasi dapat diibaratkan sebagai darah yang mengalir di dalam tubuh manusia, seperti halnya informasi di dalam sebuah perusahaan yang sangat penting untuk mendukung kelangsungan perkembangannya, sehingga terdapat alasan bahwa informasi sangat dibutuhkan bagi sebuah perusahaan. Akibat bila kurang mendapatkan informasi, dalam waktu tertentu perusahaan akan mengalami ketidakmampuan mengontrol sumber daya, sehingga dalam mengambil keputusan-keputusan strategis sangat terganggu, yang pada akhirnya akan mengalami kekalahan dalam bersaing dengan lingkungan pesaingnya. Disamping itu, sistem informasi yang dimiliki seringkali tidak dapat bekerja dengan baik.
Masalah utamanya adalah bahwa sistem informasi tersebut terlalu banyak informasi yang tidak bermanfaat atau berarti (sistem terlalu banyak data). Memahami konsep dasar informasi adalah sangat penting (vital) dalam mendesain sebuah sistem informasi yang efektif (effective business system). Menyiapkan langkah atau metode dalam menyediakan informasi yang berkualitas adalah tujuan dalam mendesain sistem baru.
Sebuah perusahaan mengadakan transaksi-transaksi yang harus diolah agar bisa menjalankan kegiatannya sehari-hari. Daftar gaji harus disiapkan, penjualan dan pembayaran atas perkiraan harus dibutuhkan: semua ini dan hal-hal lainnya adalah kegiatan pengolahan data dan harus dianggap bersifat pekerjaan juru tulis yang mengikuti suatu prosedur standar tertentu.
Komputer bermanfaat utnuk tugas-tugas pengolahan data semacam ini, tetapi sebuah sistem informasi menajemen melkasanakan pula tugas-tugas lain dan lebih dari sekedar sistem pengolahan data. Adalah sistem pengolahan informasi yang menerapkan kemampuan komputer untuk menyajikan informasi bagi manajemen dan bagi pengambilan keputusan.
Sistem informasi manajeman digambarkan sebagai sebuah bangunan piramida dimana lapisan dasarnya terdiri dari informasi, penjelasan transaksi, penjelasan status, dan sebagainya. Lapisan berikutnya terdiri dari sumber-sumber informasi dalam mendukung operasi manajemen sehari-hari. Lapisan keriga terdiri dair sumber daya sistem informasi untuk membantu perencanaan taktis dan pengambilan keputusan untuk pengendalian manajemen. Lapisan puncak terdiri dari sumber daya informasi utnuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan oleh tingkat manajemen.
2. Definisi sistem informasi manajemen, istilah yang umum dikenal orang adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah data base.
Konsep Dasar Informasi,Terdapat beberapa definisi, antara lain :
1. Data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
2. Sesuatu yang nyata atau setengah nyata yang dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Sebagai contoh, informasi yang menyatakan bahwa nilai rupiah akan naik, akan mengurangi ketidakpastian mengenai jadi tidaknya sebuah investasi akan dilakukan.
3. Data organized to help choose some current or future action or nonaction to fullfill company goals (the choice is called business decision making)
Fungsi / Manfaat Sistem Informasi Manajemen, Supaya informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Sehingga SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Beberapa manfaat ataufungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
6. Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
7. Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
8. Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
9. Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.
2.Pengertian Manajemen
Masalahdefinisi dari manajemen memang merupakan masalah yang sulit. Dan sampai sekarang tidak ada persetujuan universal tentang definisi manajemen. Manajemen selalu berhubungan dengan sebuah organisasi. Yaitu sekumpulan orang yang bekerjasama disetiap bidangnya untuk mencapai satu tujuan. Sehingga bisa dibuatkan sebuah urut-urutan untuk mengartikan arti dari manajemen.
Menurut T. Hani Handoko mendefinisikan:
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di tetapkan. (1997:8).
Menurut George R. Terry mendefinisikan:
Manajemen adalah merupakan proses yang terdiri dari tindakan-tindakan, perencanaan, pengorganisasian, menggerakan dan pengawasan, yang di lakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah di tetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lain. (1986:4)
Menurut M. Manullang mendefinisikan:
Manajemen adalah seni ilmu pengetahuan, pengorganisasian, penyusunan, pengolahan, dan pengawasan sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan (2002:5).
Menurut Nanang Fattah mendefiniskan:
Manajemen adalah sebagai proses merencana, mengorganisasi, memimpin dan mengendalikan upaya organisasi dengan segala aspeknya agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien. (2000:1).
Menurut Ngalin Purwanto mendefinisikan:
Manajemen merupakan proses kegiatan yang mempunyai tujuan tertentu dan pelaksanaannya perlu adanya pengawasan dan pengarahan yang baik. (1993:6).
Dari definisi diatas penulis simpulkan bahwa Manajemen adalah proses yang berupa tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakan dan pengawasan serta pemanfaatan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu.
3.Pengertian Manajer
Secara umum manajer berarti setiap orang yang mempunyai tanggung jawab atas bawahan dan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya. Seperi halnya manajemen dapat diketemukan disemua organisasi, manajer juga ada disetiap organisasi.
Seperti yang telah dibahas pada fungsi manajemen dipoint atas, menurut T. Hani Handoko (1997:17), manajer memilikilevel atau tingkatan dalam sebuah organisasi, yaituTop Management(manajer puncak)Middle Management (manajer menengah) danLower Management (manajer lini).
1.Manajer lini (lower management)
Tingkatan paling rendah dalam suatu organisasi yang memimpin dan mengawasi tenaga-tenaga operasional.
Dalam perusahaan manajer ini biasa disebut :
Kepala atau Pimpinan (leader), mandor (foreman), dan penyelia (supervisors).
2.Manajer menengah (middle management)
Manajer menengah ini membawahi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan para manajer lini lainnya dan kadang-kadang juga membawahi karyawan operasional. Dalam perusahaan manajer ini biasa disebut :
Manajer Departemen atau Kepala Pengawas (Superintendent).
3.Manajer puncak (top management)
Manajer puncak bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen organisasi.
Dalam perusahaan manajer ini biasa disebut :
Direktur, Presiden, Kepala Divisi, dan lain sebagainya.
Pengertian Teknologi
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yg diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Dalam memasuki EraIndustrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karenateknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri.
Sebagian beranggapanteknologi adalah barang atau sesuatu yang baru.namun, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer.Setiap zaman memiliki teknologinya sendiri.
Sejarah Teknologi
Perkembangan teknologi berlangsung secaraevolutif Sejak zaman Romawi Kuno pemikiran dan hasilkebudayaan telah nampakberorientasi menuju bidang teknologi.
Secara etimologis, akar kata teknologi adalah “techne” yang berarti serangkaian prinsip atau metoderasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode dan seni.Istilah teknologi sendiri untuk pertama kali dipakai oleh Philips pada tahun 1706 dalam sebuah buku berjudulTeknologi: Diskripsi Tentang Seni-Seni, Khususnya Mesin (Technology: A Description Of The Arts, Especially The Mechanical).[4]
Pengertian Teknologi
Teknologi merupakan perkembangan suatu media / alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah.
Kemajuan Teknologi
Dalam bentuk yang paling sederhana, kemajuan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuanmetode barudalam menyelesaikan tugas-tugastradisional sepertibercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah.
Ada tigaklasifikasi dasar dari kemajuan teknologi yaitu:
Kemajuan teknologi yang bersifatnetral (bahasa Inggris:neutral technological progress)
Terjadi bila tingkat pengeluaran(output) lebih tinggi dicapai dengankuantitas dankombinasi faktor-faktor pemasukan(input) yang sama.
Kemajuan teknologi yanghemat tenaga kerja (bahasa Inggris:labor-saving technological progress)
Kemajuan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
Kemajuan teknologi yang hemat modal (bahasa Inggris:capital-saving technological progress)
Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.
Pengalaman di berbagainegara berkembang menunjukan bahwa campur tangan langsung secara berlebihan, terutama berupaperaturan pemerintah yang terlampau ketat, dalam pasar teknologi asing justru menghambatarus teknologi asing ke negara-negara berkembang.
Di lain pihak suatu kebijaksanaan ‘pintu yang lama sekali terbuka’ terhadap arus teknologi asing, terutama dalam bentuk penanamanmodal asing (PMA), justru menghambat kemandirian yang lebih besar dalam proses pengembangan kemampuan teknologi negara berkembang karena ketergantungan yang terlampau besar pada pihakinvestor asing, karena merekalah yang melakukan segala upaya teknologi yang sulit dan rumit.
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi

Fungsi dalam Organisasi
1. Struktur Organisasi Fungsional
Struktur organisasi fungsional terdiri dari Bagian Pemasaran, Bagian Produksi,
Bagian Personalia dan Bagian Pembelanjaan serta Bagian Umum. Pada struktur
organisasi fungsional apabila ada seseorang yang diserahi tugas untuk mengelola
suatu proyek biasanya orang tersebut sudah terlanjur setia pada bagian mana dia
dahulu bekerja. Oleh karena itu seyogyanya offing tersebut tidak memanfaatkan
menarik seluruh orang-orang dari bagiannya dahulu, tetapi sebaiknya juga menarik
orang-orang pada bagian lain yang mampu sehingga pengalaman dan pengetahuan
dapat dinikmati bersama.
2. Struktur Organisasi Proyek
Pacta hakekatnya struktur organisasi proyek bennula dari orgamsasl
fungsional. Pengelola proyek dari suatu bagian meminta agar orang-orang
fungsional yang bekerja pacta proyek benar-benar pindah untuk bekerja
sepenuhnya di bawah kekuasaannya. Untukjelasnya dapat dilihat Gambar 3.2.
Semakin lJanyak proyek maka semakin ban yak pula duplikasi fungsi.
Selain itu para karyawan akan ragu di mana dia akan ditempatkan hila
2. Struktur Organisasi Proyek
Pada hakekatnya struktur organisasi proyek bermula dari organisasi
fungsional. Pengelola proyek dari suatu bagian meminta agar orangorang
yang bekerja pada proyek benarbenar pindah untuk bekerja sepenuhnya
dibawah kekuasaannya. Semakin banyak proyek maka semakin banyak pula duplikasi fungsi. Selain
itu para karyawan akan ragu di mana dia akan ditempatkan bila pelaksanaan proyek
sudah selesai. Sebaliknya manajer bagian mungkin akan khawatir bila personilnya
ditarik ke proyek-proyek. Pemanfaatan personil-personil yang fungsional akan
menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu diciptakanlah apa yang disebut
struktur organisasi matriks.
3. Struktur Organisasi Matriks
Organisasi matriks biasanya diciptakan berdasarkan kebaikan-kebaikan
organisasi fungsional dan organisasi proyek. Para ahli/staf dihimpun berdasarkan
fungsinya untuk mengerjakan proyek tertentu. Dalam hal ini dibentuk bagian
manajemen proyek secara tersendiri.
Masing-masing bagian secara struktural tidak boleh mempunyai proyek.
Walaupun demikian berbagai proyek masih dapat dilakukan oleh perusahaan akan
berada di bawah pengawasan manajemen proyek.
Kesulitannya disini ialah bahwa organisasi matriks biasanya hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan besar dan bila sistemnya tak lancar dapat menimbulkan
pertentangan dan kesenjangan antara bagian fungsional dan bagian manajemen
proyek.
4. Organisasi Usaha
Jenis organisasi ini biasanya dipakai pada perusahan-perusahan besar dimana
sering muncul proyek penelitian dan pengembangan produk. Pada kelanjutannya
akan dibentuk organisasi fungsional di dalam perusahaan tersebut dengan maksud
agar kegiatan dapat mandiri dan luwes dengan sumber daya manusia serta dana
tersendiri. Dalam hal ini, kerjasama antara teknisi, peneliti dan para ahli pemasaran
perlu dibina terutama pada saat permulaan pengembangan produk.
5. Organisasi Tim Kerja
Bentuk organisasi ini biasanya dimanfaatkan untuk menanggulangi proyekproyek yang muncul secara tiba-tiba atau belum direncanakan dan sifatnya ad hoc
(sementara). Para anggota organisasi ini biasanya merupakan personil-personil
senior dan tidak dibebaskan dari pekerjaan rutinnya. Namun dengan bekal
pengalaman yang ada, biasanya mereka lebih mampu dan tenang dalam
menanggulangi persoalan yang timbul secara mendadak.
Barrie dan Paulson (1984) membagi struktur organisasi atas empat
kelompok, yang mencakup struktur organisasi dengan pendekatan tradisional,
struktur organisasi pemilik- pembangun, struktur organisasi putar kunci, dan
struktur organisasi manajemen konstruksi profesional.
1. Struktur Organisasi Pendekatan Tradisional
Dalam struktur organisasi ini pihak pemilik (owner) mempekerjakan seorang
pendesain (arsitekturl designer) yang bertugas dalam mempersiapkan rencana dan
spesifikasi proyek, kemudian melakukan inspeksi sampai tingkat tertentu yaitu
memonitor informasi dan mengawasi perkembangan pelaksanaan konstruksi.
Pembangunan konstruksi merupakan tanggungjawab kontraktor utama tunggal
kepada pemilik melalui suatu perjanjian. Banyak pekerjaan pada kenyataannya
boleh dikerjakan oleh kontraktor khusus individu di bawah perjanjian subkontrak
dengan kontraktor utama. Biasanya perusahaan tersebut dinamakan Subkontraktor.
subkontraktor pada umumnya mengajukan penawaran pekerjaan untuk
sebagian saja dari rencana pemilik, namun hubungan kontak formalnya adalah
langsung dengan kontraktor utama dan selanjutnya kontraktor utama
bertanggung jawab kepada pemilik mengenai semua pekerjaan, termasuk juga
pekerjaan-pekerjaan yang disubkontrakkan.
2. Struktur Organisasi Pemilik-Pembangun (The Owner-Builder)
Secara historis banyak sekali kota-kota atau negara-negara terutama pada
bagian/dinas pekerjaan umum, badan pemerintah pusat, dan perusahaanperusahaan swasta telah melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan sendiri, baik
mengenai pembuatan desain maupun mengenai pelaksanaan konstruksinya.
Pendekatan ini sering disebut sebagai ‘force account’ (Perhitungan
berdasarkan kemampuan sendiri).
Para pemilik yang lain atau perwakilannya seperti biro reklamasi, dinas
bangunan publik dan badan pelayanan umum (general services administration)
walaupun banyak mempertahankan pertanggungjawaban manajemen dan desain
konseptualnya, tetapi mereka telah memanfaatkan jasa-jasa konsultan untuk semua
atau sebagian dari desain detailnya serta menyerahkan kepada kontraktor untuk
mempekerjakan dan mengawasi tenaga kerjanya. Untuk
3. Struktur Organisasi Perancang-Pembangun atau Perancang-Pengelola
(Putar Kunci)
Beberapa ahli membedakan pengertian antara perancang-pembangun
(perancang-pengelola) dan putar kunci. Namun pada prakteknya kedua hal tersebut
sering saling tertukar. Dalam metode ini keseluruhan manajemen proyek yang
meliputi konsep perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi serta
penyelesaian proyek biasanya ditangani oleh satu perusahaan.
Berdasarkan pengertian perancang-pembangun, pihak pembangun tidak
bertindak sebagai kontraktor utama. Pihak pembangun tidak mengendalikan
pekerjaan dalam satu tangan terhadap semua kontraktor. Ada suatu bentuk kontrak
khusus yang dinegosiasikan antara perancang-pembangun bersama dengan pemilik
dalam mengelola proyek. Sedangkan menurut pengertian perancang-pengelola, pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh sejumlah kontraktor bebas menurut rata cara yang sesuai dengan
konsep manajemen konstruksi profesional. Perancangan Pembangunan
Perancangan Pengelola
Dengan menggunakan sistem perancang-pembangun atau perancangpengelola, pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan dengan segera melalui
program konstruksi bertahap yang bertujuan untuk mempersingkat waktu
pelaksanaan proyek. Cara untuk menyelesaikan proyek seperti ini telah dipakai pada
sebagian besar dari proyek-proyek industri berat yang berorientasi pada proses,
library 6sebagaimana yang telah dibangun di negara Amerika Serikat pada beberapa
dasawarsa terakhir ini.
4. Manajemen Konstruksi Profesional
Manajemen konstruksi profesional membentuk satu tim atas tiga kelompok
utama yaitu pemilik, perancang, dan manajer konstruksi dalam suatu hubungan
yang tidak saling bertentangan dan hal ini membuka kesempatan bagi pemilik untuk
berperan secara penuh dalam proses pelaksanaan konstruksi.
Struktur organisasi manajemen konstruksi profesional dibagi atas dua jenis
pendekatan. Pendekatan yang pertama yaitu melalui penggunaan suatu perusahaan
konsultan sebagai pengawas pekerjaan para kontraktor, sedangkan pendekatan
yang ke dua yaitu menggunakan jasa kontraktor utama sebagai pengawas dari
seluruh pekerjaan yang disubkontrakkan.
Dari segi waktu penyelesaian proyek, kualitas pekerjaan dan dari segi
pengawasan keuangan proyek maka penggunaan struktur organisasi manajemen
konstruksi profesional melalui pendekatan pertama akan lebih kompetitif bila
dibandingkan terhadap penggunaan struktur organisasi pendekatan ke dua. Hal ini
disebabkan karena adanya pembedaan yang jelas antara tugas dan wewenang pada
masing-masing unsur.
Tulisan ini dikutip dari : http://agitardiansyah4891.blogdetik.com/pengertian-sistem-informasi-manajemen/http://agitardiansyah4891.blogdetik.com/pengertian-sistem-informasi-manajemen/

Rabu, 11 Maret 2015

Lafadz Tasmiyah

اعوذباالله من الشيطان الرجيمن . بسم الله الرحمن الرحيم
فالله خير حا فظا وهوارحم الراحمين والله من وراءه محيط بل هوقران مجيد
في لوح محفظ وحفظناها من كل شيطان الرجيم . ولقد خلقنا الا نسان من سلالة من طين, ثم جعلناه نطفة في قرارمكين, ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظاما فكسونا العظام لحما ثم انشاناه خلقا اخر فتبارك الله احسن الخالقين.
اشهدان لااله الاالله. واشهد ان محمدا رسول الله.
Apabila laki-laki : سميت هذاالغلام. فلان بن فلان : بارك الله
Apabila perempuan : سميت هذه الجا ريه.
بارك الله الفاتحه...
Kemudian membaca Do’a
اللهم اجعل هذاالغلام(هذه الجارية)من اهل العلم واهل الخير ولا تجعله(ها)من اهل السؤوالضير, اللهم ارزقه(ها)فهم النبيين وحفظ المرسلين والهام الملائكة المقربين.(اللهم فقهه (ها)واياه فى الدين)×۳  
 يافتاح ياعليم افتاح قلبه(ها)بفتوح العارفين. ورزقه(ها)العافية والسلامة وحياة طيبة فى الدين والدنيا والاخرة. اللهم طول عمره(ها)وصحح جسده(ها)لطاعتك ووسع عليه(ها)رزقه(ها)رزقه(ها)وحسن خلقه(ها)وافصح لسانه(ها)واحسن صوته(ها)لقراءةالقران وارزقه(ها)العافية والسلام وحياةطيبة فى الدين والدنيا والاخرة.اللهم اجعله(ها)بار بوالديه(ها)غيرعاق لهما ربناهب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما.ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الاخرة حسنة وقنا عذاب النار.
وصلى الله على  محمد وعلى اله وصحبه اجمعين والحمدلله رب العالمين.
(زادالطلبة ص) 
 


Senin, 09 Maret 2015

Pemerintah Sebagai Subyek dalam Hukum Perdata

1. Subjek Hukum Perdata
            Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.
2 Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris).
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting, yaitu :
1. Beradasarkan ketentuan pasal 1 angka 7 Perpres 54 Tahun 2010, maka yang dimaksudkan dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005, hal.4. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Tapi dalam perkembangannya seorang istri dapat juga mealakukan perbuatan hukum sendiri, baik untuk membuat perjanjian maupun untuk menghadap ke pengadilan.3
2. Kedudukan Pemerintah
            Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
·         Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
·         Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan.
·         Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun diantara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan. Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
            Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis. Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum. Selanjutnya pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Jenis kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni: kontrak komersial (commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst). Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non pengadaan (non-procurement contract). Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
C. PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum terbagi atas dua bagian yaitu hukum publik dan hukum private.  Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum. Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.

Tulisan ini dikutip dari : http://adelicious-adelicious.blogspot.com/2012/04/pemerintah-sebagai-subjek-hukum-perdata.html

Kedudukan, Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah

A.    Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Ahli hukum romawi,Ulpianus menulis “Publicum ius est,quod ad statu rei romanea spectat,privatum quod ad singulorum utitilatem” bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan.
Kriteria yang di kemukakan oleh para ahli hukum,mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat:
1.      Kepentingan,
Hukum publik mengatur kepentingan umum/publik,hukum privat mengatur kepentingan khusus/perdata.
2.      Cara mempertahankan,
Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah,hukum privat dipertahankan oleh orang per orang.
3.      Asas hukum,
Hukum publik memuat asas-asas istimewa,hukum privat memuat asas-asas biasa.
4.      Hubungan hukum,
Hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara),hukum privat mengatur hubungan horisontal (hubungan antar warga negara).
5.      Sifat hukum,
Hukum publik adalah hukum yang a priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas)memaksa,hukum privat adalah hukum yang tidak a priori memaksa.
            Dalam perspektif hukum publik publik,negara adalah organisasi jabatan.
Berdasarkan ajaran hukum (rechtsleer) keperdataan dikenal istilah subjek hukum (de drager van de richten en plichten) atau pendukung hak dan kewajiban,terdiri dari:
1.      Manusia (natuurlijk persoon)
2.      Badan hukum (rechtsperson),terdiri dari 2 bagian :
a.       Badan hukum privat
b.      Badan hukum publik
Menurut Chidir Ali,3 kriteria menentukan status badan hukum publik :
1.      Dilihat dari pendiriannya,badan hukum diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
2.      Lingkungan kerjanya,yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik.
3.      Badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuat keputusan,ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Kriteria yang dikemukakan Chidir Ali perlu digarisbawahi,bahwa pada saat hukum publik itu melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan  (regeling) , mengeluarkan kebijakan (beleid) , keputusan (besluit) , dan ketetapan (beschikking) , kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie) , yang tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid) , bukan sebagai badan hukum (rechtsperson) , yang tunduk dan mengikatkan diripada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.
Termasuk dalam kategori hukum publik:
1.      Negara.
2.      Provinsi.
3.      Kabupaten.
4.      Kota praja.
1.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah.
Menurut pendapat H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt,mengatakan bahwa :”Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbeaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya,yang mewakilinya.
Menurut Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum politik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata dan melalui organ-organnya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari badan atau jabatan TUN ini yang besar-besar di antaranya adalah negara,lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara , departemen , badan-badan non departemen , provinsi , kabupaten , kota madya dan sebagainya.
Hukum administrasi adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintah menurut P.Nicolai dkk:
1.      Organ pemerintah menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
2.      Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ pemerintah dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan.
3.      Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
4.      Pada prinsipnya organ pemerintah tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintah merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan bupati atau wali kota adalah organ-organ dari badan umum “kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum, badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya. Oleh karena itu, jika ada putusan hakim yang berupa denda atau uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada organ pemerintah atau hukuman ganti kerugian dari kerusakan, kewajiban membayar
2.      Macam-macam Jabatan Pemerintahan
Keluasan dan keragaman kegiatan administrasi negara ini seiring sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat yang menuntut pengaturan dan keterlibatan administrasi negara. Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha negara itu diantaranya:
a.       Instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif
b.      Instansi-instansi dalam lingkungan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan
c.       Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintahan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
d.      Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
e.       Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan
Dalam literatur hukum administrasi, badan hukum keperdataan dapat dikategorikan sebagai administrasi negara, dengan syarat sebagai berikut:
a.       Badan-badan itu dibentuk oleh organisasi publik
b.      Badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c.       Peraturan perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi administratif.
3.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu:
a.       Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b.      Dapat melaksanakan pebuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c.       Adanya harta kekayaan yang terpisah
d.      Mempunyai kepentingan sendiri
e.       Mempunyai pengurus
f.       Mempunyai tujuan tertentu
g.      Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h.      Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
Berdasr hukum perdata negara, provinsi, kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerimtah. Menurut J.B.J.M. ten berge “Pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur dengan hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.

Baca juga : http://yakub-fadilah.blogspot.com/2015/03/pemerintah-sebagai-subyek-dalam-hukum.html
B.     Kewenangan Pemerintah
1.      Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a.       Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental.
Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negaraharus didasarkan pada undang-undang.
Asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentral atau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan ini danut du setiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan  rakyat. Undang-undang merupakan personifikasi dari akal sehat manusia, aspirasi masyarakat, yang pengejawantahannya harus tampak dalam prosedur pembentukan undang-undang yang melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen. Gagasan negara hukummenuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadaphak-hak dasar rakyat.
Penerapan asas legalitas , menurut Indroharto, akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.  Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepastian hukum akan tejadi karena suatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu dengan melihat kepada peraturan-peraturan yang berlaku.
Asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas. Penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan asas legalitas berarti berdasar hukum tertulis, Bagir Manan menyebutkan adanya kesulitan yang dihadapi hukum tertulis, yaitu:
1)                  Hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup semua spek kehidupan yang sangat luas dan komplekssehingga tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan.
2)                  Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis sifatnya statis(pada umumnya), tidak dapat dengan cepat mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahan masyarakat yang harus diembannya.
Prajudi Atmosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
1)      Efektifitas, artinya kegiatan yang harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan.
2)      Legitimitas, artinya kegiatan administrasi Negara jangan sampai menimbulkan heboh karena tidak dapat diterima masyarakat yang bersangkutan.
3)      Yuridikitas, yaitu syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas.
4)      Legalitas, yaitu syarat yang menyatakan bahwa keputusan atau perbuatan administrasi tidak boleh dilakukuan tanpa dasar undang-undang(tertulis) dalam arti luas.
5)      Moralitas, yaitu salah satu syarat yang paling diperhatikan oleh masyarakat, moral dan ethic umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi.
6)      Efisiensi, wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan biaya dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya.
7)      Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan mutu prestasi sebaik-baiknya.
b. Wewenang Pemerintahan
            Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substansi asas legalitas adalah wewenang yakni kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Kewenangan mempunyai kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.
Menurut Bagir Manan, wewenang dalamm bahasa hukum bukan berarti kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban. Hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur  sendiri dan mengelola sendiri, sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam Negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar Negara hukum yaitu asas legalitas berdasarkan prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandate. Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu dibedakan antara:
a.                   yang berkedudukan sebagai original legislator
b.                  yang bertindak sebagai delegated legislator
Pada delegasi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha Negara lainnya. H.D. van Wijk/ Willen Konijnenbelt mendefinisikan :
  1. Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
  2. Delegasi adalah pelimpahan wewenangan pemerintahan dari satu organ kepada organ pemerintahan lainnya.
  3. Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Pengertian atribusi dan delegasi berdasarkan Algemene Bepalingen van Administratief Recht adalah atribusi wewenang dikemukakan bila undang-undang (dalam arti material) menyerahkan wewenang tertentu kepada organ tertentu, dalam hal delegasi berarti pelimpahan wewenang oleh organ pemerintahan yang telah diberi wewenang kepada organ lainnya, yang akan melaksanakan wewenang yang telah dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri.
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi ini terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
1)                  Delegasi harus definitive dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
2)                  Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
3)                  Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
4)                  Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
5)                  Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegan memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggungjawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang (atributaris). Pada delegasi tidak ada penciptaan wewenang, namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi (delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris). Pada mandate, penerima mandate (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandate (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans.
Perbedaan antara delegasi dan mandat
No.
Delegasi
No.
Mandat
1.
2.
3.
4.
5.
Pelimpahan wewenang
Kewenangan tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang asli
Terjadi peralihan tanggungjawab
Harus berdasarkan UU
Harus tertulis
1.
2.
3.
4.
5.
Perintah untuk melaksanakan
Kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans
Tidak terjadi peralihan tanggungjawab
Tidak harus berdasarkan UU
Dapat tertulis, dapat pula secara lisan
Philipus M. Hadjon, membuat perbedaan antara delegasi dan mandate sebagai berikut:
Mandat
Delegasi
a. Prosedur Pelimpahan
b. Tanggung jawab dan tanggung gugatan
c. Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi
Dalam hubungan rutin atasan-bawahan, hal biasa kecuali dilarang secara tegas.
Tetap pada pemberi mandat
Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu
Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain, dengan peraturan perundang-undangan
Tanggung jawab dan tanggung gugat beralih pada delegataris
Tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contrarius actus”
      Dalam kepustakaan terdapat pembagian mengenai sifat wewenang pemerintahan, yaitu            bersifat terikat, fakultatif dan bebas. Indroharto mengatakan :
1)      Wewenang pemerintahan yang bersifat terikat, yakni terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat digunakan atau peraturan dasarnya sedikit banyak menentukan tentang isi dari keputusan yang harus diambil.
2)      Wewenang fakultatif terjadi dalam hal badan atau pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan tidak wajib menerapkan wewenangnya atau sedikit banyak masih ada pilihan, sekalipun pilihan itu hanya dapat dilakukan dalam hal-hal atau keadaan-keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan dasarnya.
3)    Wewenang bebas, yakni terjadi ketika peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada badan atau pejabat tata usaha Negara untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkan atau peraturan dasarnya memberikan lingkup kebebasan kepada pejabat tata Negara yang bersabgkutan.
Meskipun kepad pemerintahan diberikan kewenangan bebas, dalam suatu Negara hukum pada dasarnya tidak terdapat kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya.
C. Tindakan Pemerintah
1. Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan atau administrasi Negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus,e dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum administrasi. Akibat-akibat hukum dapat berupa:
a.       Jika menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban, atau kewenangyang ada
b.      Bila menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang / objek yang ada
c.       Bila terdapat hak, kewajiban, kewenangan, ataupun  status tertentu yang ditetapkan
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan  hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
2. Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1)            Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri
2)            Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3)            Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4)            Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
b.Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Administrasi Negara adalah subjek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintah dan badan hukum. Karena mewakili dua institusi, yaitu tindakan hukum public dan tindakan hukum privat.
Cara untuk menentukan apakh tindakan pemerintahan diatur oleh hukum privat atau hukum public adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, hanya hukum publiclah yang berlaku. Jika pemerintahan bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.
c.Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Di kalangan para sarjana terjadadi perbedaan pendapat mengenai sifat hukum pemerintahan.Dalam setiap Negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-tindakan-tindakan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan UU yang bersangkutan.
Ruang lingkup urusan pemerintahan itu demikian kompleks sehingga untuk efektivitas dan efisiensi diperlukan pula keterlibatan pihak swasta, yang diwujudkan dengan kerja sama atau perjanjian. Tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan dengan melibatkan pihak swasta ini biasa disebut tindakan hukum campuran.
E. Utrecht menyebutkan beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu:
1)         yang bertindak adalah administrasi Negara sendiri
2)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menpunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah
3)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau izin yang diberikan pemerintah
4)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan disubsidi oleh pemerintah
5)         yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subjk hukum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam kerjasama yang diatur oleh hukum privat
6)         yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah
7)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah.
Tulisan ini dikutip dari : https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6279821743786394718#editor/target=post;postID=5825106676631081529https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6279821743786394718#editor/target=post;postID=5825106676631081529