Senin, 09 Maret 2015

Kedudukan, Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah

A.    Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Ahli hukum romawi,Ulpianus menulis “Publicum ius est,quod ad statu rei romanea spectat,privatum quod ad singulorum utitilatem” bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan.
Kriteria yang di kemukakan oleh para ahli hukum,mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat:
1.      Kepentingan,
Hukum publik mengatur kepentingan umum/publik,hukum privat mengatur kepentingan khusus/perdata.
2.      Cara mempertahankan,
Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah,hukum privat dipertahankan oleh orang per orang.
3.      Asas hukum,
Hukum publik memuat asas-asas istimewa,hukum privat memuat asas-asas biasa.
4.      Hubungan hukum,
Hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara),hukum privat mengatur hubungan horisontal (hubungan antar warga negara).
5.      Sifat hukum,
Hukum publik adalah hukum yang a priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas)memaksa,hukum privat adalah hukum yang tidak a priori memaksa.
            Dalam perspektif hukum publik publik,negara adalah organisasi jabatan.
Berdasarkan ajaran hukum (rechtsleer) keperdataan dikenal istilah subjek hukum (de drager van de richten en plichten) atau pendukung hak dan kewajiban,terdiri dari:
1.      Manusia (natuurlijk persoon)
2.      Badan hukum (rechtsperson),terdiri dari 2 bagian :
a.       Badan hukum privat
b.      Badan hukum publik
Menurut Chidir Ali,3 kriteria menentukan status badan hukum publik :
1.      Dilihat dari pendiriannya,badan hukum diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
2.      Lingkungan kerjanya,yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik.
3.      Badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuat keputusan,ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Kriteria yang dikemukakan Chidir Ali perlu digarisbawahi,bahwa pada saat hukum publik itu melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan  (regeling) , mengeluarkan kebijakan (beleid) , keputusan (besluit) , dan ketetapan (beschikking) , kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie) , yang tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid) , bukan sebagai badan hukum (rechtsperson) , yang tunduk dan mengikatkan diripada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.
Termasuk dalam kategori hukum publik:
1.      Negara.
2.      Provinsi.
3.      Kabupaten.
4.      Kota praja.
1.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah.
Menurut pendapat H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt,mengatakan bahwa :”Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbeaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya,yang mewakilinya.
Menurut Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum politik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata dan melalui organ-organnya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari badan atau jabatan TUN ini yang besar-besar di antaranya adalah negara,lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara , departemen , badan-badan non departemen , provinsi , kabupaten , kota madya dan sebagainya.
Hukum administrasi adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintah menurut P.Nicolai dkk:
1.      Organ pemerintah menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
2.      Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ pemerintah dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan.
3.      Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
4.      Pada prinsipnya organ pemerintah tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintah merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan bupati atau wali kota adalah organ-organ dari badan umum “kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum, badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya. Oleh karena itu, jika ada putusan hakim yang berupa denda atau uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada organ pemerintah atau hukuman ganti kerugian dari kerusakan, kewajiban membayar
2.      Macam-macam Jabatan Pemerintahan
Keluasan dan keragaman kegiatan administrasi negara ini seiring sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat yang menuntut pengaturan dan keterlibatan administrasi negara. Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha negara itu diantaranya:
a.       Instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif
b.      Instansi-instansi dalam lingkungan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan
c.       Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintahan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
d.      Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
e.       Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan
Dalam literatur hukum administrasi, badan hukum keperdataan dapat dikategorikan sebagai administrasi negara, dengan syarat sebagai berikut:
a.       Badan-badan itu dibentuk oleh organisasi publik
b.      Badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c.       Peraturan perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi administratif.
3.      Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu:
a.       Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b.      Dapat melaksanakan pebuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c.       Adanya harta kekayaan yang terpisah
d.      Mempunyai kepentingan sendiri
e.       Mempunyai pengurus
f.       Mempunyai tujuan tertentu
g.      Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h.      Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
Berdasr hukum perdata negara, provinsi, kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerimtah. Menurut J.B.J.M. ten berge “Pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur dengan hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.

Baca juga : http://yakub-fadilah.blogspot.com/2015/03/pemerintah-sebagai-subyek-dalam-hukum.html
B.     Kewenangan Pemerintah
1.      Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a.       Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental.
Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negaraharus didasarkan pada undang-undang.
Asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentral atau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan ini danut du setiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan  rakyat. Undang-undang merupakan personifikasi dari akal sehat manusia, aspirasi masyarakat, yang pengejawantahannya harus tampak dalam prosedur pembentukan undang-undang yang melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen. Gagasan negara hukummenuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadaphak-hak dasar rakyat.
Penerapan asas legalitas , menurut Indroharto, akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.  Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepastian hukum akan tejadi karena suatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu dengan melihat kepada peraturan-peraturan yang berlaku.
Asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas. Penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan asas legalitas berarti berdasar hukum tertulis, Bagir Manan menyebutkan adanya kesulitan yang dihadapi hukum tertulis, yaitu:
1)                  Hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup semua spek kehidupan yang sangat luas dan komplekssehingga tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan.
2)                  Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis sifatnya statis(pada umumnya), tidak dapat dengan cepat mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahan masyarakat yang harus diembannya.
Prajudi Atmosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
1)      Efektifitas, artinya kegiatan yang harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan.
2)      Legitimitas, artinya kegiatan administrasi Negara jangan sampai menimbulkan heboh karena tidak dapat diterima masyarakat yang bersangkutan.
3)      Yuridikitas, yaitu syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas.
4)      Legalitas, yaitu syarat yang menyatakan bahwa keputusan atau perbuatan administrasi tidak boleh dilakukuan tanpa dasar undang-undang(tertulis) dalam arti luas.
5)      Moralitas, yaitu salah satu syarat yang paling diperhatikan oleh masyarakat, moral dan ethic umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi.
6)      Efisiensi, wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan biaya dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya.
7)      Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan mutu prestasi sebaik-baiknya.
b. Wewenang Pemerintahan
            Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substansi asas legalitas adalah wewenang yakni kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Kewenangan mempunyai kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.
Menurut Bagir Manan, wewenang dalamm bahasa hukum bukan berarti kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban. Hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur  sendiri dan mengelola sendiri, sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam Negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar Negara hukum yaitu asas legalitas berdasarkan prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandate. Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu dibedakan antara:
a.                   yang berkedudukan sebagai original legislator
b.                  yang bertindak sebagai delegated legislator
Pada delegasi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha Negara lainnya. H.D. van Wijk/ Willen Konijnenbelt mendefinisikan :
  1. Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
  2. Delegasi adalah pelimpahan wewenangan pemerintahan dari satu organ kepada organ pemerintahan lainnya.
  3. Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Pengertian atribusi dan delegasi berdasarkan Algemene Bepalingen van Administratief Recht adalah atribusi wewenang dikemukakan bila undang-undang (dalam arti material) menyerahkan wewenang tertentu kepada organ tertentu, dalam hal delegasi berarti pelimpahan wewenang oleh organ pemerintahan yang telah diberi wewenang kepada organ lainnya, yang akan melaksanakan wewenang yang telah dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri.
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi ini terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
1)                  Delegasi harus definitive dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
2)                  Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
3)                  Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
4)                  Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
5)                  Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegan memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggungjawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang (atributaris). Pada delegasi tidak ada penciptaan wewenang, namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi (delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris). Pada mandate, penerima mandate (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandate (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans.
Perbedaan antara delegasi dan mandat
No.
Delegasi
No.
Mandat
1.
2.
3.
4.
5.
Pelimpahan wewenang
Kewenangan tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang asli
Terjadi peralihan tanggungjawab
Harus berdasarkan UU
Harus tertulis
1.
2.
3.
4.
5.
Perintah untuk melaksanakan
Kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans
Tidak terjadi peralihan tanggungjawab
Tidak harus berdasarkan UU
Dapat tertulis, dapat pula secara lisan
Philipus M. Hadjon, membuat perbedaan antara delegasi dan mandate sebagai berikut:
Mandat
Delegasi
a. Prosedur Pelimpahan
b. Tanggung jawab dan tanggung gugatan
c. Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi
Dalam hubungan rutin atasan-bawahan, hal biasa kecuali dilarang secara tegas.
Tetap pada pemberi mandat
Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu
Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain, dengan peraturan perundang-undangan
Tanggung jawab dan tanggung gugat beralih pada delegataris
Tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contrarius actus”
      Dalam kepustakaan terdapat pembagian mengenai sifat wewenang pemerintahan, yaitu            bersifat terikat, fakultatif dan bebas. Indroharto mengatakan :
1)      Wewenang pemerintahan yang bersifat terikat, yakni terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat digunakan atau peraturan dasarnya sedikit banyak menentukan tentang isi dari keputusan yang harus diambil.
2)      Wewenang fakultatif terjadi dalam hal badan atau pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan tidak wajib menerapkan wewenangnya atau sedikit banyak masih ada pilihan, sekalipun pilihan itu hanya dapat dilakukan dalam hal-hal atau keadaan-keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan dasarnya.
3)    Wewenang bebas, yakni terjadi ketika peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada badan atau pejabat tata usaha Negara untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkan atau peraturan dasarnya memberikan lingkup kebebasan kepada pejabat tata Negara yang bersabgkutan.
Meskipun kepad pemerintahan diberikan kewenangan bebas, dalam suatu Negara hukum pada dasarnya tidak terdapat kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya.
C. Tindakan Pemerintah
1. Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan atau administrasi Negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus,e dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum administrasi. Akibat-akibat hukum dapat berupa:
a.       Jika menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban, atau kewenangyang ada
b.      Bila menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang / objek yang ada
c.       Bila terdapat hak, kewajiban, kewenangan, ataupun  status tertentu yang ditetapkan
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan  hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
2. Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1)            Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri
2)            Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3)            Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4)            Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
b.Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Administrasi Negara adalah subjek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintah dan badan hukum. Karena mewakili dua institusi, yaitu tindakan hukum public dan tindakan hukum privat.
Cara untuk menentukan apakh tindakan pemerintahan diatur oleh hukum privat atau hukum public adalah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, hanya hukum publiclah yang berlaku. Jika pemerintahan bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.
c.Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Di kalangan para sarjana terjadadi perbedaan pendapat mengenai sifat hukum pemerintahan.Dalam setiap Negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-tindakan-tindakan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan UU yang bersangkutan.
Ruang lingkup urusan pemerintahan itu demikian kompleks sehingga untuk efektivitas dan efisiensi diperlukan pula keterlibatan pihak swasta, yang diwujudkan dengan kerja sama atau perjanjian. Tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan dengan melibatkan pihak swasta ini biasa disebut tindakan hukum campuran.
E. Utrecht menyebutkan beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu:
1)         yang bertindak adalah administrasi Negara sendiri
2)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menpunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah
3)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau izin yang diberikan pemerintah
4)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan disubsidi oleh pemerintah
5)         yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subjk hukum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam kerjasama yang diatur oleh hukum privat
6)         yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah
7)         yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah.
Tulisan ini dikutip dari : https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6279821743786394718#editor/target=post;postID=5825106676631081529https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6279821743786394718#editor/target=post;postID=5825106676631081529

Tidak ada komentar:

Posting Komentar