Ahli
hukum romawi,Ulpianus menulis “Publicum
ius est,quod ad statu rei romanea spectat,privatum quod ad singulorum
utitilatem” bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan
kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur
hubungan kekeluargaan.
Kriteria
yang di kemukakan oleh para ahli hukum,mengenai perbedaan hukum publik dan
hukum privat:
1. Kepentingan,
Hukum publik mengatur kepentingan
umum/publik,hukum privat mengatur kepentingan khusus/perdata.
2. Cara
mempertahankan,
Hukum publik dipertahankan oleh
pemerintah,hukum privat dipertahankan oleh orang per orang.
3. Asas
hukum,
Hukum publik memuat asas-asas
istimewa,hukum privat memuat asas-asas biasa.
4. Hubungan
hukum,
Hukum publik mengatur hubungan vertikal
(pemerintah dengan warga negara),hukum privat mengatur hubungan horisontal (hubungan
antar warga negara).
5. Sifat
hukum,
Hukum publik adalah hukum yang a priori
(telah dari pangkal karena sudah menjadi asas)memaksa,hukum privat adalah hukum
yang tidak a priori memaksa.
Dalam perspektif hukum publik publik,negara
adalah organisasi jabatan.
Berdasarkan
ajaran hukum (rechtsleer) keperdataan dikenal istilah subjek hukum (de drager
van de richten en plichten) atau pendukung hak dan kewajiban,terdiri dari:
1. Manusia
(natuurlijk persoon)
2. Badan
hukum (rechtsperson),terdiri dari 2 bagian :
a. Badan
hukum privat
b. Badan
hukum publik
Menurut
Chidir Ali,3 kriteria menentukan
status badan hukum publik :
1. Dilihat
dari pendiriannya,badan hukum diadakan dengan konstruksi hukum publik yang
didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
2. Lingkungan
kerjanya,yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik.
3. Badan
hukum itu diberi wewenang publik seperti membuat keputusan,ketetapan atau
peraturan yang mengikat umum.
Kriteria
yang dikemukakan Chidir Ali perlu
digarisbawahi,bahwa pada saat hukum publik itu melakukan perbuatan-perbuatan
publik seperti membuat peraturan (regeling)
, mengeluarkan kebijakan (beleid) , keputusan (besluit) , dan ketetapan
(beschikking) , kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan
(ambtenorganisatie) , yang tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan
publik (publiekbevoegdheid) , bukan sebagai badan hukum (rechtsperson) , yang
tunduk dan mengikatkan diripada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan
(bekwaam) hukum.
Termasuk
dalam kategori hukum publik:
1. Negara.
2. Provinsi.
3. Kabupaten.
4. Kota
praja.
1.
Kedudukan
Pemerintah dalam Hukum Publik
Hukum
publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada
jabatan pemerintah.
Menurut
pendapat H.D van Wijk/Willem
Konijnenbelt,mengatakan bahwa :”Di dalam hukum mengenai badan hukum kita
mengenal perbeaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah
pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan
melalui organ-organnya,yang mewakilinya.
Menurut
Indroharto menyebutkan bahwa
lembaga-lembaga hukum politik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam
statusnya sebagai badan hukum perdata dan melalui organ-organnya.
Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari badan atau jabatan TUN ini
yang besar-besar di antaranya adalah negara,lembaga-lembaga tertinggi dan
tinggi negara , departemen , badan-badan non departemen , provinsi , kabupaten
, kota madya dan sebagainya.
Hukum
administrasi adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan
perbuatan hukum yang bersifat publik.
Karakteristik
yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintah menurut P.Nicolai dkk:
1. Organ
pemerintah menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang
dalam pengertian modern, diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan
kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ
pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
2. Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ
pemerintah dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu
dalam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan.
3. Di
samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi
pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
4. Pada
prinsipnya organ pemerintah tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ
pemerintah merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan
harta kekayaannya. Jabatan bupati atau wali kota adalah organ-organ dari badan
umum “kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum, badan umum inilah yang dapat
memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya. Oleh karena itu, jika ada
putusan hakim yang berupa denda atau uang paksa (dwangsom) yang dibebankan
kepada organ pemerintah atau hukuman ganti kerugian dari kerusakan, kewajiban
membayar
2.
Macam-macam
Jabatan Pemerintahan
Keluasan dan keragaman kegiatan
administrasi negara ini seiring sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat
yang menuntut pengaturan dan keterlibatan administrasi negara. Indroharto
mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha negara itu diantaranya:
a. Instansi-instansi
resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif
b. Instansi-instansi
dalam lingkungan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan
c. Badan-badan
hukum perdata yang didirikan oleh pemerintahan dengan maksud untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintah
d. Instansi-instansi
yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
e. Lembaga-lembaga
hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan
melaksanakan tugas pemerintahan
Dalam literatur hukum administrasi,
badan hukum keperdataan dapat dikategorikan sebagai administrasi negara, dengan
syarat sebagai berikut:
a. Badan-badan
itu dibentuk oleh organisasi publik
b. Badan-badan
tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c. Peraturan
perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi
administratif.
3.
Kedudukan
Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum( recthspersoon ) adalah
kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan
berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak
sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti
kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan
perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek
kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada
beberapa unsur dari badan hukum, yaitu:
a. Perkumpulan
orang (organisasi yang teratur)
b. Dapat
melaksanakan pebuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c. Adanya
harta kekayaan yang terpisah
d. Mempunyai
kepentingan sendiri
e. Mempunyai
pengurus
f. Mempunyai
tujuan tertentu
g. Mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat
digugat atau menggugat di depan pengadilan
Berdasr hukum perdata negara, provinsi,
kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya
dijalankan oleh pemerimtah. Menurut J.B.J.M. ten berge “Pemerintah sebagaimana
manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan
adalah sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur
dengan hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat
adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.
Baca juga : http://yakub-fadilah.blogspot.com/2015/03/pemerintah-sebagai-subyek-dalam-hukum.html
Baca juga : http://yakub-fadilah.blogspot.com/2015/03/pemerintah-sebagai-subyek-dalam-hukum.html
B.
Kewenangan
Pemerintah
1.
Asas
Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
a.
Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama
yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan
kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental.
Asas legalitas ini digunakan dalam
bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk
kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang
mengikat warga negaraharus didasarkan pada undang-undang.
Asas legalitas dalam kedudukan negara
hukum liberal memiliki kedudukan sentral atau sebagai suatu fundamen dari
negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan ini
danut du setiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan
prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas
legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum.
Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan
mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan
kepentingan rakyat. Undang-undang
merupakan personifikasi dari akal sehat manusia, aspirasi masyarakat, yang
pengejawantahannya harus tampak dalam prosedur pembentukan undang-undang yang
melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen.
Gagasan negara hukummenuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan
pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan
terhadaphak-hak dasar rakyat.
Penerapan asas legalitas , menurut Indroharto, akan
menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap
orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuan
undang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yang
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepastian hukum akan tejadi karena
suatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu
dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu dengan melihat kepada
peraturan-peraturan yang berlaku.
Asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan
kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat
melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas. Penyelenggaraan pemerintah
yang didasarkan asas legalitas berarti berdasar hukum tertulis, Bagir Manan
menyebutkan adanya kesulitan yang dihadapi hukum tertulis, yaitu:
1)
Hukum sebagai bagian dari kehidupan
masyarakat mencakup semua spek kehidupan yang sangat luas dan komplekssehingga
tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan.
2)
Peraturan perundang-undangan sebagai
hukum tertulis sifatnya statis(pada umumnya), tidak dapat dengan cepat
mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahan masyarakat yang harus
diembannya.
Prajudi
Atmosudirdjo
menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, yaitu:
1) Efektifitas,
artinya kegiatan yang harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan.
2) Legitimitas,
artinya kegiatan administrasi Negara jangan sampai menimbulkan heboh karena
tidak dapat diterima masyarakat yang bersangkutan.
3) Yuridikitas,
yaitu syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi Negara
tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas.
4) Legalitas,
yaitu syarat yang menyatakan bahwa keputusan atau perbuatan administrasi tidak
boleh dilakukuan tanpa dasar undang-undang(tertulis) dalam arti luas.
5) Moralitas,
yaitu salah satu syarat yang paling diperhatikan oleh masyarakat, moral dan
ethic umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi.
6) Efisiensi,
wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan biaya dan produktivitas wajib
diusahakan setinggi-tingginya.
7) Teknik
dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan mutu
prestasi sebaik-baiknya.
b.
Wewenang Pemerintahan
Asas legalitas
merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Setiap
penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang. Substansi asas legalitas adalah wewenang yakni
kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Kewenangan mempunyai
kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.
Menurut Bagir
Manan, wewenang dalamm bahasa hukum bukan berarti kekuasaan. Kekuasaan
hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang
sekaligus berarti hak dan kewajiban. Hak mengandung pengertian kekuasaan untuk
mengatur sendiri dan mengelola sendiri,
sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan
pemerintahan sebagaimana mestinya. Dalam Negara hukum, wewenang pemerintahan
itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Pilar Negara hukum yaitu asas legalitas berdasarkan
prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan
perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintahan adalah peraturan
perundang-undangan. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandate.
Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu
dibedakan antara:
a.
yang berkedudukan sebagai original
legislator
b.
yang bertindak sebagai delegated
legislator
Pada delegasi pelimpahan suatu wewenang yang telah
ada oleh badan atau jabatan tata usaha Negara yang telah memperoleh wewenang
pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha Negara
lainnya. H.D. van Wijk/ Willen Konijnenbelt
mendefinisikan :
- Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
- Delegasi adalah pelimpahan wewenangan pemerintahan dari satu organ kepada organ pemerintahan lainnya.
- Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Pengertian atribusi dan delegasi berdasarkan Algemene Bepalingen van Administratief Recht
adalah atribusi wewenang dikemukakan bila undang-undang (dalam arti
material) menyerahkan wewenang tertentu kepada organ tertentu, dalam hal
delegasi berarti pelimpahan wewenang oleh organ pemerintahan yang telah diberi
wewenang kepada organ lainnya, yang akan melaksanakan wewenang yang telah
dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri.
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui
delegasi ini terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Delegasi harus definitive dan pemberi
delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah
dilimpahkan itu.
2)
Delegasi harus berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada
ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
3)
Delegasi tidak kepada bawahan, artinya
dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
4)
Kewajiban memberikan keterangan
(penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang
pelaksanaan wewenang tersebut.
5)
Peraturan kebijakan (beleidsregel),
artinya delegan memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang
tersebut.
Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat
menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan
tanggungjawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan
sepenuhnya berada pada penerima wewenang (atributaris). Pada delegasi tidak ada
penciptaan wewenang, namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu
kepada pejabat yang lain. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi
delegasi (delegans), tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris). Pada
mandate, penerima mandate (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama
pemberi mandate (mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil
mandataris tetap berada pada mandans.
Perbedaan
antara delegasi dan mandat
|
|||
No.
|
Delegasi
|
No.
|
Mandat
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pelimpahan
wewenang
Kewenangan
tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang
asli
Terjadi
peralihan tanggungjawab
Harus
berdasarkan UU
Harus
tertulis
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Perintah
untuk melaksanakan
Kewenangan
dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans
Tidak
terjadi peralihan tanggungjawab
Tidak
harus berdasarkan UU
Dapat
tertulis, dapat pula secara lisan
|
Philipus M. Hadjon, membuat perbedaan antara
delegasi dan mandate sebagai berikut:
Mandat
|
Delegasi
|
|
a.
Prosedur Pelimpahan
b.
Tanggung jawab dan tanggung gugatan
c.
Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi
|
Dalam
hubungan rutin atasan-bawahan, hal biasa kecuali dilarang secara tegas.
Tetap
pada pemberi mandat
Setiap
saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu
|
Dari
suatu organ pemerintahan kepada organ lain, dengan peraturan
perundang-undangan
Tanggung
jawab dan tanggung gugat beralih pada delegataris
Tidak
dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan
berpegang pada asas “contrarius actus”
|
Dalam kepustakaan terdapat pembagian
mengenai sifat wewenang pemerintahan, yaitu bersifat
terikat, fakultatif dan bebas. Indroharto
mengatakan :
1) Wewenang
pemerintahan yang bersifat terikat, yakni terjadi apabila peraturan dasarnya
menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat
digunakan atau peraturan dasarnya sedikit banyak menentukan tentang isi dari
keputusan yang harus diambil.
2) Wewenang
fakultatif terjadi dalam hal badan atau pejabat tata usaha Negara yang
bersangkutan tidak wajib menerapkan wewenangnya atau sedikit banyak masih ada
pilihan, sekalipun pilihan itu hanya dapat dilakukan dalam hal-hal atau
keadaan-keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan dasarnya.
3) Wewenang
bebas, yakni terjadi ketika peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada badan
atau pejabat tata usaha Negara untuk menentukan sendiri mengenai isi dari
keputusan yang akan dikeluarkan atau peraturan dasarnya memberikan lingkup
kebebasan kepada pejabat tata Negara yang bersabgkutan.
Meskipun
kepad pemerintahan diberikan kewenangan bebas, dalam suatu Negara hukum pada
dasarnya tidak terdapat kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya.
C.
Tindakan Pemerintah
1.
Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan atau administrasi
Negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan
kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum.
Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan
tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Tindakan hukum
adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan
hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ
administrasi dalam keadaan khusus,e dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum
administrasi. Akibat-akibat hukum dapat berupa:
a. Jika
menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban, atau kewenangyang ada
b. Bila
menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang / objek yang ada
c. Bila
terdapat hak, kewajiban, kewenangan, ataupun
status tertentu yang ditetapkan
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang
kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi
berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan
hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan
persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak
antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
2.
Unsur, Macam-macam, dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.Unsur-unsur
Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintah adalah
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan
pemerintah sbb:
1)
Perbuatan itu dilakukan oleh aparat
pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan
pemerintah dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri
2)
Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam
rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3)
Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai
sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4)
Perbuatan yang bersangkutan dilakukan
dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
b.Macam-macam
Tindakan Hukum Pemerintahan
Administrasi Negara adalah subjek
hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintah dan badan hukum.
Karena mewakili dua institusi, yaitu tindakan hukum public dan tindakan hukum
privat.
Cara untuk menentukan apakh
tindakan pemerintahan diatur oleh hukum privat atau hukum public adalah dengan
melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika
pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, hanya hukum
publiclah yang berlaku. Jika pemerintahan bertindak tidak dalam kualitas
pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku.
c.Karakteristik
Tindakan Hukum Pemerintahan
Di kalangan para sarjana
terjadadi perbedaan pendapat mengenai sifat hukum pemerintahan.Dalam setiap
Negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada
asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-tindakan-tindakan
yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka melayani kepentingan
umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan UU yang bersangkutan.
Ruang lingkup urusan pemerintahan
itu demikian kompleks sehingga untuk efektivitas dan efisiensi diperlukan pula
keterlibatan pihak swasta, yang diwujudkan dengan kerja sama atau perjanjian.
Tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan dengan melibatkan pihak swasta ini
biasa disebut tindakan hukum campuran.
E.
Utrecht
menyebutkan beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu:
1) yang
bertindak adalah administrasi Negara sendiri
2) yang bertindak ialah subjek hukum lain
yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menpunyai hubungan istimewa
atau hubungan biasa dengan pemerintah
3) yang bertindak ialah subjek hukum lain
yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya
berdasarkan suatu konsesi atau izin yang diberikan pemerintah
4) yang bertindak ialah subjek hukum lain
yang tidak termasuk administrasi Negara dan disubsidi oleh pemerintah
5) yang bertindak ialah pemerintah
bersama-sama dengan subjk hukum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua
belah pihak itu tergabung dalam kerjasama yang diatur oleh hukum privat
6) yang bertindak ialah yayasan yang
didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah
7) yang bertindak ialah subjek hukum lain
yang bukan administrasi Negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah.Tulisan ini dikutip dari : https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6279821743786394718#editor/target=post;postID=5825106676631081529https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6279821743786394718#editor/target=post;postID=5825106676631081529
Tidak ada komentar:
Posting Komentar